Social Icons

Rabu, 28 Maret 2012

Bolehakh jual beli kucing ?


Soal : Bagaimana hukum jual beli kucing ?
Jawab: Segala puji bagi Allah, kebanyakan para ulama membolehkan jual beli kucing dan sebagian dari mereka mengharamkan jual beli tersebut diantaranya Mazhab Dzahiriyyah dari riwayat dari Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah. Ibnu Munzir mengatakan hal ini dari sabahat Abu Hurairah radhiallahu anhu.
Pendapat yang leibh kuat ialah pendapat yang mengharamkan jual beli tersebut. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari jalan Abu Zubair ia bertanya kepada Jabir tentang harga anjing dan kucing, ia berkata: Rasulullah shallahu alaihi wasallam melarang hal tersebut (dengan larangan yang sangat keras). Begitu pula dalam riwayat lain seperti yang diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi dan di shahihkan oleh syaikh Al-AlBani dalam kitab Shahih Abu Dawud.
Sebagian ulama mendhaifkan (melemahkan) hadits-hadits diatas akan tetapi pendapat mereka tertolak.
Berkata Imam an-Nawawi rahimalhullah dalam kitab al-Majmu (9/269): Adapun seperti yang dikatakan oleh al-Khatabi dan Ibnul Mudzir bahwasanya hadits tersebut dhaif/lemah maka hal ini merupakan kekeliruan dari mereka berdua, karena hadits diatas terdapat di kitab shahih Muslim.
Berkata Imam as-Syaukani rahimahullah dalam kitab Nailul Authar (6/227) (dalam rangka) membantah pendapat jumhur ulama/mayoritas ulama yang menjadikan kata “nahyu” atau larangan tersebut kepada makruh dan jual beli (kucing) tersebut bukan termasuk akhlak yang mulia dan (menurunkan) harga diri.
Berkata Imam al-Baihaqi dalam kitab Sunan-nya (6/18) (dalam rangka) membantah pendapat jumhur ulama/mayoritas ulama: Sebgaian ulama menjadikan (hukum jual beli) kucing ini (terlarang) apabila seseorang tidak dapat menerimanya/mengambilnya (dari sang penjual), sebagian lagi menyangka (pelarangan jual beli kucing ini) terjadi pada awal  mula islam yang pada saat itu (kucing tersebut) dihukumi najis kemudian dihukumi suci setelahnya dan halal harganya (untuk diperjualbelikan). Dua pendapat ini tidaklah memiliki dalil yang jelas (kuat).
Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyah rahimahullah menghukumi haramnya jual beli kucing ini dalam kitabnya Zaadul Ma’aad (5733), ia berkata: telah berfatwa Abu Hurairah begitu pula pendapat Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, mayoritas ulama Dzahiriyah dan salah satu riwayat Imam Ahmad bin Hambal. Dan pendapat ini (yang mengharamkan jual beli kucing) ialah pendpat yang kuat dan benar berdasarkan hadits-hadits shahih. Dan hal ini tidak ada yang menyelisihi serta wajib perpegang dengan pendapat (dilarangnya jual beli kucing).
Berkata: Ibnul Munzir: Apabila telah tsabit/tetap bahwa Nabi shallahu alaihi wasallam melarang jual beli kucing maka muamalah tersebut hukumnya bathil/tidak sah. Apabila tidak tsabit/tetap (nisbah kepada Nabi shallahu alaihi wasallam pelarangan tersebut) hal jual beli tersebut dibolehkan. Lihat kitab al-Majmu’ (9/269).
Telah sah dari Nabi shallahu alaihi wasallam tentang pelarangan tersebut sebagaimana telah kami sampaikan pada hadits diatas yang diriwayatkan oleh Iman Muslim.
Dalam fatwa Lajnah Daimah (Komisi Fatwa Saudi Arabia) (13/37): Tidak dibolehkan jual beli kucing, kera (monyet), anjing dan selainnya yang termasuk hewan liar. Karena Nabi shallahu alahi wasallam melarang hal tersebut, disamping itu pula hal ini termasuk menyia-nyiakn harta dan Nabi Shallahu alaihi wasallam melarang pula hal tersebut.
Wallahu a’lam.
Disadur dari kitab Fatawa al-Islam Sual wa Jawab (soal nomor 69770), dibawah bimbingan Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid, Dikumpulan oleh Abu Yusuf al-Qahthani.

1 komentar:

  1. Berarti, Bisnis kebun binatang / Taman Safari/ sirkus / pertunjukan hewan, dimana disitu awal mulanya pasti ada jual dan beli hewan.....dan kita datang berwisata kesana pun juga HARAM donk.......???

    BalasHapus