Social Icons

Sabtu, 04 Februari 2012

Hukum Jimat Dalam Perspektif Islam Dan Pengaruhnya Terhadap Kehidupan Pribadi Seorang Muslim



            Segala puji bagi Allah subhanahu wata’ala yang senantiasa memberikan kucuran nikmatnya kepada kita semua, Dia-lah yang menciptakan segala semua makhluk baik yang ada dibumi maupun dilangit. Dia-lah Rabb kita satu-satunya yang berhak disembah dan diibadahi serta hanya kepadaNya-lah kita memohon pertolongan. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallahu alaihi wasallam, keluarga, sahabat serta umatnya yang senantiasa mengikuti petunjuk beliau dengan istiqomah hingga yaumul akhir.
            Ketahuilah bahwa mentauhidkan/mengesakan Allah dalam beribadah merupakan kewajiban bagi setiap muslim karena Dia-lah yang menciptakan kita, Dia-lah yang memberikan rizki kepada kita, dan Dia-lah yang memerintahkan kita hanya untuk beribadah kepada-Nya.
Dan ketahuilah bahwa kesyikrikan/memalingkan ibadah kepada selain Allah merupakan suatu perbuatan yang harus dijauhi bahkan ditinggalkan oleh setiap muslim karena hal tersebut termasuk kedalam perbuatan dosa yaitu dosa besar. Oleh karena itu merupakan suatu kewajiban bagi kita untuk meniggalkan sesuatu yang dapat mengundang atau mendatangkan kemurkaan Allah.
Hakikat Jimat
            Jimat atau tamimah (dalam bahasa Arab) ialah sesuatu yang dikalungkan pada anak-anak atau binatang dengan tujuan menolak ‘ain. Namun hakikat jimat ini jika tinjau kembali tidak hanya sebatas pada sebuah bentuk namun hal ini mencakup segala macam apapun bentuknya dan bagaimana pun caranya. Baik jimat tersebut terbuat dari kertas, tulang, benang, seutas kain baik dikalungkan, digantungkan, diletakkan baik ditubuh manusia seperti leher, tangan, kaki, rumah, toko, kendaraan, dompet dan sebagainya.
            Sebagai contoh: sesuatu yang dikalungkan pada anak-anak usia 1-5 tahun, cincin, ikat pinggang, sorban, keris, dan lain-lain dengan tujuan menolak bahaya (tolak bala).
Hukum Jimat
            Pada dasarnya jimat terbagi menjadi dua macam:
Pertama: Jimat yang tidak/bukan bersumber dari al-Quran. Hal ini jelas dilarang dalam agama islam. Barangsiapa yang berkeyakinan atau percaya bahwa benda atau jimat tersebut memiliki pengaruh tanpa kehendak Allah maka orang tersebut terjerumus dalam perbuatan syirik besar karena ia telah meyandarkan hatinya kepada selain Allah. Adapun jika seseorang meyakini bahwa jimat tersebut hanya sebagai sebab dan tidak memiliki kekuatan atau kemampuan sedikit pun maka ia terjatuh kedalam perbautan syirik kecil.
Kedua: Jimat yang bersumber dari al-Quran. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian dari mereka membolehkannya. Berdasarkan keumuman firman Allah:
(وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ)
Artinya: “Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman” (Q.S. Al-Isra : 82).
Dan sebagian lagi melarang hal tersebut. Karena mengobati/menyembuhkan penyakit dengan al-Quran bukan dilakukan dengan cara yang demikian akan tetapi yaitu dengan cara seseorang membacakan al-Quran atau ayat-ayat tertentu (yang diajarkan rasulullah) kepada orang yang sakit dan tidak lebih dari itu. Jika seseorang menggobati/menyembuhkan suatu penyakit dengan cara-cara yang tidak ada contohnya maka ia telah telah melakukan sesuatu yang tidak disyariatkan. Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu. Jika seandainya jiwa ini condong kepada menggantungkan al-Quran merupakan sebab kesembuhan, maka mafaat dari cara seperti ini merupakan perkara yang nyata. Sesungguhnya menggantungkan al-Quran tidak ada hubungannya sama sekali dengan suatu penyakit. Berbeda dengan membaca (meniupkan) bacaan dengan bacaan tertentu (yang diajarkan rasulallah) pada bagian tubuh yang sakit maka hal tersebut dapat memberikan pengaruh.
            Dari kedua pendapat diatas yang lebih kuat ialah pendapat yang melarang penggunaan jimat yang bersumber dari al-Quran. Apalagi jika sesorang mengunakan jimat yang bersumber dari al-Quran kemudian melakukan hal-hal yang tidak selayaknya ia lakukan, seperti: masuk kekamar mandi, buang air besar/kecil. Begitu juga jika seseorang memiliki keyakinan bahwa dengan jimat yang bersumber dari al-Quran tersebut ia tidak perlu membacanya. Seperti: mengalungkan ayat kursi pada leher atau tubuhnya kemudia ia berkata: selama ayat kursi ini ada di leher atau tubuh saya maka saya tidak perlu untuk membacanya. Apabila jimat tersebut dikalungkan pada tubuh anak kecil kemudian ia kencing dan air itu membahasi jimat tersebut. Dan menggunakan jimat yang bersumber dari al-Quran pun tidak dicontohkan oleh rasulullah shalllahu alaihi wasallam. Walaupun hal ini tidak sampai derajat syirik karena menggunakan ayat-ayat al-Quran dan berbeda dengan jimat yang tidak bersumber dari selain al-Quran. Jika seandainya dibolehkan akan membuka peluang menyebernya jimat yang bukan bersumber dari al-Quran. Disisi lain hal ini dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin menyebarkan kesyrikan dengan mengatakan jimat ini bersumber dari al-Quran. Wallahu a’alam.
Dalil-dalil pelarangan jimat
            Terdapat banyak dalil baik di al-Quran dan hadits nabi terdapat pelarangan jimat ini. Diantaranya:
Allah berfirman:
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ

Artinya: “Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: "Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?", niscaya mereka menjawab: "Allah." Katakanlah: "Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmatNya?. Katakanlah: "Cukuplah Allah bagiku." Kepada- Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri (Q.S. Az-Zumar: 38).
Dari ayat di atas dapat kita renungkan bahwa berhala-berhala sesembahan orang musyrik tersebut tidak mampu memberikan manfaat atau menolak madharat bagi penyembahnya karena memang berhala bukan merupakan sebab untuk mencapai maksud penyembahnya. Begitu pula dengan para pengguna jimat yang telah mengambil sebab yang bukan merupakan sebab.
Dalam sebuah hadits rasulullah bersabda:
مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ
“Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu (dengan anggapan bahwa barang tersebut bermanfaat atau dapat melindungi darinya) maka Allah akan menjadikan orang tersebut selalu bergantung kepadanya”. (H.R. Ahmad dan al-Turmudizi).
مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
  “Barangsiapa menggantungkan tamimah/jimat maka ia telah berbuat syirik.” (H.R. Ahmad).
 مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلَا أَتَمَّ اللهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللهُ لَهُ
“Barangsiapa menggantungkan tamimah, maka Allah tidak akan menyempurnakan baginya atau urusannya dan barangsiapa menggantungkan wad’ah maka Allah tidak akan menentramkannya.” (H.R. Ahmad).
Dalam suatu riwayat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat seseorang yang memakai gelang kuningan di tangannya, maka beliau bertanya, “Apa ini?”Orang itu menjawab, “Penangkal sakit.”Nabipun bersabda, “Lepaskanlah, karena dia hanya akan menambah kelemahan pada dirimu. Jika kamu mati sedang gelang itu masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya.” (HR. Ahmad)
Bagaimana dengan ruqyah??
            Adapun ruqyah, jika ditinjau dari dalil-dalil yang shahih menunjukkan dibolehkan menggunakan bacaan ayat-ayat suci al-Quran dan do’a-do’a yang terdapat dalam hadits nabi yang shahih.
Rasulullah bersabda:
لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَـمْ تَكُنْ شِرْكاً
“Tidak mengapa dengan ruqyah selama itu tidak termasuk dari syirik.” (H.R. Abu Dawud).
Dalam hadits lain beliau bersabda:
لاَ رُقْيَةَ إِلاَّ مِنْ عَيْنِ أَوْ حُمَةٍ
“Tidak ada ruqyah melainkan dari (gangguan) mata hasad atau demam atau terkena sengatan serangga berbisa.” (H.R. al-Bukahri).
Hal ini dibolehkan dengan beberapa syarat, diantaranya:
Pertama:  Hendaknya seseorang tidak memilki keyakinan bahwa ruqyah tersebut bermanfaat tanpa kehendak Allah. Jika ia berkeyakinan bahwa ruqyah tersebut bermanfaat tanpa kehendak Allah maka hal tersebut masuk kedalam kategori haram dan syirik.
Kedua: Hendaknya bacaan ruqyah tersebut tidak menyelishi syariat. Seperti: bacaan atau doa-doa kepada selain Allah, meminta bantuan kepada jin atau syaitan, dan sebagainya maka hal masuk kedalam kategori haram dan syirik.
Ketiga: Hendaknya bacaan ruqyah tersebut dapat difahami, jika bacaan tersebut tidak difahami maka hal tersebut tidak dibolehkan. 
Penutup
            Wahai hamba Allah yang kami cintai hendaknya kita sebagai seorang muslim meyakini sepernuh hati bahwa manfaat dan mudharat berada ditangan Allah atau atas kehendak Allah dan tidak dibenarkan seseorang menggantungkan hatinya kepada selain Allah. Hendaknya kita bertawakkal hanya kepada Allah semata. Allah berfirman:
 وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ
Artinya: “Dan hanya kepada Allah sajalah hendaknya orang-orang mukmin bertawakkal (Q.S. Ibrahim: 11).
            Ketahuilah bahwa jimat tidak dapat menolak dan menghilangkan apa yang telah Alah takdirkan. Maka mulai saat ini kita tamankan pada diri kita, keluarga, generasi, serta umat islam pada umunya agar menjauhkan perbuatan-perbuatan yang berbau kesyirikan. Semoga dengan sikap kita menjauhkan dan meninggalkan perkara-perkara tersebut Allah akan menjadikan kita pribadi muslim yang muwahhid atau mentauhidkan Allah. Wallahu a’lam bis swahab.
Disusun oleh: Al-Faqir yang mengharapkan ampunan Rabb-nya Hari Febriansyah ibn Sulasman
Unaizah, hari Jumat, 04 Rabi’ul Awwal 1433 H / 27 Januari 2012.

0 komentar:

Posting Komentar