Social Icons

Sabtu, 07 Januari 2012

Hukum Nadzor Kepada Wanita Ketika Ingin Menikah




Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada nabi Muhammad shallahu alaihi wasallam. Dienul Islam telah mengatur segala aspek kehidupan manusia demi menggapai kebahagian dunia dan akhirat. Diantara aspek yang telah diatur sedemikian rupa dalam islam ialah tentang pernikahan. Menikah ialah salah satu amalan yang disyariatkan dalam agama islam. Seorang muslim jika ingin hendak menikah dibolehkan baginya nadzor (melihat calon istri) yang hendak ia nikahi kelak. 

Dalil disyariatkannya nadzor
Dalil pertama
Sabda Rasulullah shallahu alaihi wasallam:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ وَإِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ
Artinya: Apabila salah seorang diantara kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat wanita tersebut apabila tujuan dari melihat untuk meminangnya, walaupun wanita tidak mengetahui (bahwa ada yang melihat dirinya).[1]
Dalil kedua
عن أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال  للرجل الذي تزوج امرأة من الأنصار : ' أنظرت إليها ؟ ' قال : لا,    قال :  ' فأذهب فانظر إليها ، فإن في أعين الأنصار شيئا
Artinya: Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya nabi shallahu alaihi wasallam berkata kepada seorang laki-laki yang hendak meminang wanita dari kaum Anshar: Apakah kamu sudah melihatnya ?. Laki-laki itu menjawab: Belum. Nabi berkata kepadanya: Maka pergilah kamu kemudian lihatlah dia, sesungguhnya pada mata kaum Anshar ada sesuatu.[2]
Dalil ketiga
عن المغيرة بن شعبة : أنه خطب امرأة فقال النبي صلى الله عليه و سلم انظر إليها فإنه أحرى أن يؤدم بينكما
Artinya: Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu anhu, ia melamar seorang wanita kemudian nabi shallahu alaihi wasllam bersabda: Lihatlah waniata itu, sesungguhnya (dengan melihat) dapat melanggengkan kecintaan diantara kalian.[3]
Hukum nadzor
1.       Pendapat pertama (mazhab Hambali) : Dibolehkan bagi laki-laki yang ingin meminang seorang wanita untuk melihatnya sebelum ia meminangnya. [4]
2.       Pendapat kedua: bahwa melihat kepada wanita yang akan hendak dipinang ialah mustahab (dianjurkan)[5]. Berdasarkan sabda nabi shallahu alaihi wasallam:
فانظر إليها
“Maka lihatlah dia” (H.R. Al-Baihaqi dalam As-Sunanul Kubra).
3.       Pendapat ketiga: Disunnahkan bagi laki-laki yang hendak meminang wanita untuk melihatnya.[6]
Sebagaimana sabda Rasulullah:
إنه أحرى أن يؤدم بينكما
Dan insya Allah ini (pendapat ketiga) ialah pendapat yang kuat. Wallahu a’lam.
Bagaimana cara nadzor tersebut?
Apabila memungkinkan bagi seorang laki-laki melihat wanita yang hendak dinikahinya dengan melakukan kesepakatan bersama wali wanita tersebut. Misalnya: Laki-laki tersebut datang kekediaman wanita (wanita ditemani orang tua atau anggota keluarga) dan melihatnya, maka hal tersebut dibolehkan. Jika tidak memungkinkan dibolehkan pula baginya bersembunyi disuatu tempat yang kemungkinan besar wanita tersebut akan melalui jalan/tempat itu kemudian ia melihatnya dan dengan cara-cara yang lainnya. Sebagaimana sabda Rasulullah:
 إذا خطب أحدكم المرأة فإن استطاع أن ينظر منها إلى ما يدعوه إلى نكاحها فليفعل
Artinya: Apabila salah seorang diantara kalian hendak meminang seorang wanita, sesungguhnya jika ia mampu untuk melihat wanita tersebut (kepada sesuatu yang dapat) menarik dirinya untuk menikahinya, hendaknya ia lakukan.[7]
Bolehkah berkhalwat (menyendiri) atau berdua-duaan ketika nadzor ?
Tidak dibolehkan dan diharamkan bagi laki-laki dan wanita berkhalwat (menyendiri) baik ketika nazhor dan bukan berarti pada keadaan selain nadzhor dibelohkan. Karena pada saat itu wanita tersebut masih berstatus non mahram/muhrim. Sebgaimana sabda Rasulullah:
   لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

Artinya: Tidak boleh bagi seorang laki-laki menyendiri dengan wanita kecuali bersama wanita tersebut dengan mahram/muhrimnya. [8] 
Dalam riwayat lain:
أَلاَ لاَ يَخْلُو رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
Artinya: Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita, dan sesungguhnya syaitan orang ketiga dari mereka. [9] Dalam riwayat lain:
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
Artinya: Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat (menyendiri) dengan wanita kecuali ketiganya syaitan.[10]
Bolehkah bagi laki-laki ketika nadzor melihat wanita yang akan dinikahinya berulang-ulang?
 Dibolehkan bagi laki-laki ketika nadzor melihat wanita yang akan dinikahinya berulang-ulang karena maksud dari penglihatan tersebut ialah melihat kepada sesuatu yang dapat membuatnya jatuh hati kepada sang wanita sehingga ia akan nikahi. Akan tetapi para ulama mensyaratkan ketika laki-laki melihat wanita tersebut hendaknya tanpa diiringi dengan syahwat dan jika diiringi dengan syahwat maka hukumnya diharamkan.
Batasan nadzor[11]
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
1.    Pendapat pertama (Mazhab Hambali): Dibolehkan bagi laki-laki melihat wanita tersebut sebatas yang sering tampak/terlihat dari dirinya, seperti: Wajah, Telapak tangan, leher. Dalil pendapat ini:
a.       Bahwa nabi shallahu alaihi wasallam ketika berkata kepada Jabir: Apabila salah seorang diantara kalian hendak meminang wanita maka lihatlah, Jabir berkata: Kemudian aku bersembunyi dari wanita (yang akan ia nikahi) dan aku melihatnya sehingga aku melihat sesuatu yang menarik dari dirinya sehingga aku menikahinya.[12]
Pendalilan dari hadits diatas: Bahwa dibolehkan bagi seseorang untuk melihat kepada wanita yang hendak ia nikahi dan wanita tersebut tidak mengetahui bahwa dirinya ada yang melihat dan pada dalam keadaan ini biasanya akan tampak dari wanita tersebut sebatas yang sering tampak/terlihat dari dirinya.
2.    Pendapat kedua: Tidak dibolehkan melihat wanita tersebut kecuali hanya wajahnya dan selain dari wajah wajib ditutup dan diboleh diperlihatkan. Dalil pendapat ini:
a.       Bahwa maksud dari melihat wanita tersebut ialah mengetahui wajah wanita dan telah tecapai maksud dari nadzor tersebut.
b.      Kata nadzor/melihat” jika terlintas di akal manusia seringnya kepada wajah.
3.    Pendapat ketiga: Dibolehkan melihat wanita hanya sebatas wajah dan telapak tangan. Dalil pendapat ini:
a.       Firman Allah:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Artinya: Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya (An-Nuur : 31)
Para ulama terdahulu  menyerupakan yang biasa tampak dari pada wanita ialah wajah dan telapak tangan.
4.    Pendapat keempat (Mazhab Daud adz-Dzahiri): Dibolehkan melihat seluruh bagian wanita. Dalil pendapat ini:
a.        sabda nabi shallahu alaihi wasallam:
فانظر إليها
                “Maka lihatlah dia” [13]
Dalam hadits ini bahwa nabi mengkhusukan bagian tubuh dari wanita tersebut maka dibolehkan melihat seluruh bagian wanita tersebut.
Pendapat yang rajih atau kuat insya Allah ialah pendapat yang pertama (Mazhab Hambali): Dibolehkan bagi laki-laki melihat wanita tersebut sebatas yang sering tampak/terlihat dari dirinya, seperti: Wajah, Telapak tangan, leher.
Syarat di bolehkannya Nadzor
Syaikh Muhammad ibn Shaleh al-Utsaimin rahimahulla berkata: Syarat dibolehkan bagi laki-laki memandang calon istrinya ada enam:
1.       Hendaknya laki-laki ketika melakukan nadzor tidak berkhalwat (menyendiri) atau berdua-dua dengan wanita.
2.       Tanpa diiringi dengan syahwat.
3.       Hendaknya ia memiliki prasangka yang kuat bahwa dirinya akan diterima oleh wanita tersebut.
4.       Hendaknya melihat apa yang biasa tampak dari tubuh wanita tersebut.
5.       Hendaknya ia bertekad dan memiliki niat yang kuat untuk melamarnya. Yaitu hendaknya pandangannya terhadap wanita tersebut merupakan hasil dari tekad dan niatnya untuk memberanikan diri kepada wali wanita tersebut untuk melamar anaknya. Adapun jika ia bertujuan berkeliling memandang (satu persatu) semua wanita maka hal ini tidaklah dibolehkan.
6.       Hendaknya wanita yang ia nadzor tidak bertabarruj, memakai wewangian, memakai celak dan sarana-sarana kecantikan lainnya. Karena bukanlah maksudnya sang lelaki ditarik hatinya untuk menjima’i sang wanita sehingga wanita tersebut  berpenampilan sebagaimana seorang wanita yang berhias di hadapan suaminya agar menarik suaminya untuk berjima’. Hal ini juga bisa menimbulkan fitnah, dan asalnya adalah haram karena ia masih merupakan wanita non mahram/muhrim. Selain itu pula sikap wanita yang demikian, dihadapan laki-laki pelamar akan memberikan akibat buruk kepada laki-laki, karena jika laki- laki kemudian menikahinya lalu mendapatinya tidak sebagaimana tatkala ia menadzornya maka jadilah ia tidak tertarik lagi kepadanya, serta berubahlah penilaian sang lelaki kepadanya. Terutama bahwasanya syaitan menghiasi dan menjadikan wanita yang tidak halal bagi seorang lelaki  lebih cantik dipandangan lelaki tersebut dibanding istrinya. Oleh karena itu anda dapati sebagian orang istrinya sangat cantik jelita, kemudian ia melihat seorang wanita yang jelek namun wanita tersebut menjadikannya bernafsu, karena syaitan menghiasi wanita -wanita tersebut dipandangan sang lelaki karena wanita tersebut tidak halal baginya. Jika tergabung antara perbuatan syaitan ini dengan tingkah sang wanita yang juga berhias diri sehingga menambah kecantikannya dan keindahannya, lantas setelah pernikahan sang lelaki mendapati sang wanita tidak sebagaimana gambarannya maka akan timbul akibat yang buruk. [14]
                Penutup: Kami mengharapkan kepada kaum lelaki khususnya dan umat islam pada umumnya dapat menajalankan syariat ini dengan bersungguh-sungguh termasuk dalam hal nadzor ini pula. Wallahu a’lam.
Ditulis oleh Hari Febriansyah bin Sulasman
Unaizah, 14 Shafar 1433 H


[1] . H.R. Ahmad dalam Musnad dan lain-lain
[2] . H.R. Al-Baihaqi dalam As-Sunanul Kubra
[3] . H.R. At-Turmudzi. Dishahihkan oleh Al-Albani
[4] .  Lihat Syarah Zaadul Mustqni karya Syaikh Prof. DR. Ahmad ibn Muhammad Al-Khalil hal: 9
[5] . Idem
[6] . Lihat Syarah Al-Mumti’ Ala Zadul Mustaqni karya Syaikh Muhammad ibn Shaleh Al-Utsaimin
[7] . H.R. Ahmad dalam Musnad
[8] . H.R. Muslim.
[9] . H.R. An-Nasa’i dalam As-Sunanul Kubra
[10] . H.R. At-Turmudzi, Al-Hakim dan lain-lain
[11] . Lihat Syarah Zaadul Mustaqni karya Syaikh Prof. DR. Ahmad ibn Muhammad al-Khalil hafidzahullah.
[12] . H.R. Abu Dawud dalam AS-sunan
[13] . H.R. Al-Baihaqi
[14] . Lihat Syarah al-Mumti’ Muhammad ibnShaleh al- Utsaimin

2 komentar:

  1. semoga Allah membalas kebaikanmu dengan surga yang luas seluas langit dan bumi

    BalasHapus
  2. Amein Ya Rabbal 'alamien......., antum kadzalik ya akh Yudi......

    BalasHapus