Segala puji bagi Allah, shalawaat dan salam semoga tercurahkan kepada
nabi Muhammad shallahu alaihi wassalam, keluarga, sahabat dan umatnya yang
senantiasa mengikuti jejak langkah beliau hingga akhir zaman. Amma ba'du.
Ketahuilah wahai saudaraku, sesuai dengan kesepakatan para ulama bahwa
menjenguk orang sakit merupakan perkara yang sangat disayariatkan. Akan tetapi
mereka berbeda pendapat tentang hukum menjenguk orang sakit tersebut.
Pendapat Pertama:
Bahwa menjenguk orang sakit hukumnya sunnah. Ini pendapat jumhur (mayoritas)
ulama, diantaranya Mazhab Al-Hanafiyah[1],
Mazhab Al-Malikiyah[2],
Mazhab Asy-Syafi'yah[3]
dan Mazhab Al-Hanabilah (Al-Hambali)[4].
Dalil mereka:
1.
Hadits Pertama
حديث أَبِي هُرَيْرَةَ،
قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: " حَقُّ الْمُسْلِمِ
عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ: يُسَلِّمُ عَلَيْهِ إِذَا لَقِيَهُ، وَيُشَمِّتُهُ إِذَا
عَطَسَ، وَيَعُودُهُ إِذَا مَرِضَ، وَيَشْهُدُ جَنَازَتَهُ إِذَا مَاتَ، وَيُجِيبُهُ
إِذَا دَعَاهُ "
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, ia berkata:
Saya mendengar Rasulullah shallahu alaihi wasallam bersabda: "Hak seorang
muslim terhadap muslim lainnya ada lima": mengucapkan salam kepadanya
apabila bertemu, menjawabnya (dengan mengucapkan "Yarhamukallah" –pent-)
apabila bersin, menjenguknya apabila sakit, menyaksikan jenazahnya apabila
wafat dan menjawab/mendatanginya apabila diundang olehnya. [5].
2.
Hadits Kedua
عن البراء بن عازب
رضي الله عنهما، قال: " أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم بسبع، ..... الحديث
وفيه : وأمرنا أن نتبع الجنائز، ونعود المريض
Dari Al-Barra' bin 'Aazib radhiallahu anhuma berkata:
Rasulullah shallahu alaihi wasallam memerintahkan kita dengan tujuh perkara, …..
(diantaranya-pent-) mengiringi jenazah, menjenguk orang sakit.[6]
Dua dalil diatas menunjukkan tentang
disyariatkannya mengunjungi orang sakit.
Pendapat Kedua:
Bahwa menjenguk orang sakit hukumnya wajib/fadhu 'ain, apabila seseorang
mengetahui ada saudara/kerabat/orang lain yang sedang sakit maka wajib baginya
untuk mengunjunginya. Pendapat ini dipilih oleh Imam A-Bukhari[7],
dikuatkan pula oleh Imam Ibnul Jauzi dan Imam Al-Aajuuri serta Ibnu Muflih dari
mazhab Hambali. Mereka menetapkan bahwa kewajiban mengunjungi orang sakit hanya
satu kali saja dan tidak berulang kali[8].
Sedangkan Ibnu Hazm mengatakan wajib bagi seseorang menjenguk orang sakit akan
tetapi hanya terbatas apabila statusnya seorang tetangga dan sang pengunjung
tidak mereka kesulitan dalam mengunjunginya[9].
Dalil mereka: Hadits-hadits diatas, mereka memandang bahwa hadits-hadits diatas
secara dzahirnya merupakan perintah. Dan perintah pada asalnya menunjukkan
kewajiban[10].
Pendapat Ketiga:
Bahwa mengunjungi orang sakit hukumnya fardu kifayah (apabila ada 1,2
atau sebagian orang yang mengunjunginya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya-pent-). Ini pendapat lain dari Mazhab
Al-Hanabilah (Hambali), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Ibnu Qadhi
Al-Jabal.
Pendapat yang kuat:
Apabila setiap manusia apa yang dipilih oleh
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah[11]
maka terdapat padanya pendapat yang pertengahan. Jadi apabila ada seseorang
yang sakit kemudian tidak ada satu orang pun dari kaum muslimin yang
menjenguknya, maka bagi mereka yang sanggup mengunjunginya akan tetapi tidak melaksanakannya
berdosa. Bagaimana tidak, bahwasanya nabi Muhammad Shallahu alaihi wasallam
menjadikan menjenguk orang sakit bagian dari hak setiap muslim yang sakit ?.
Wallahu a'lam.
Disarikan dari Makalah Syaikh Prof. Dr. Ahmad bin Muhammad Al-Khalil –Hafidzuhullah
yang berjudul "Hukmu 'Iyadatil Maridh".
Penerjemah: Hari Febriansyah bin Sulaslam.
Pukul: 11.11 siang waktu Unaizah
Sakan Tullab Jami' 'Ali bin Abi Thalib, Unaizah – Qassim - KSA, 7 Shafar
1434 H. 141
[1] .
Lihat kitab Al-Mabsuth karya Al-Syarkhi (3/129), Bada'iul Shana'I fi tartib
As-Syara'I (2/114).
[2] .
Lihat kitab Ad-Dakhirah karya Al-Qarafi (13/310)
[3] .
Lihat Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzzab (5/109), Rhaudatul Thalibin Wa Umdatul
Mufitin (10/233).
[4] .
Lihat Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (2/334), Al-Inshaf karya Al-Mardawi (2/461).
[5] .
H.R. Al-Bukhari No. 1240 dan Muslim No. 5701.
[6] .
H.R. Al-Bukhari (7/166).
[7] .
Lihat Fathul Baari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani (10/112).
[8] .
Lihat Al-Furu' Wa Tashihil Furu' (3/252), Al-Inshaf karya Al-Mardawi (2/461).
[9] .
Lihat Al-Muhalla bil Aastar (3/402-403).
[10] .
Berkata Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (14/31): Adapun mengunjungi
orang sakit hukumnya sunnah menurut kesepakatan para ulama baik orang yang
sakit kenal dengan orang yang mengunjunginya atau tidak dan baik ada hubungan
saudara atau tidak.
[11] .
Majmu' Fatawa (27/421), Al-Ikhtiyarul Fiqhiyah Hal. 433, Al-Furu' fi tashihil
Furu' (3/252), Inshaf (2/461).
0 komentar:
Posting Komentar