Social Icons

Kamis, 22 Desember 2011

Bolehkah Mengucapkan Selamat Natal ????


Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum mengucapkan selamat natal pada hari raya orang-orang nahsrani, bagaimana memberikan selamat kepaa mereka ketika mereka memberikan selamat kepada kita? Apakah dibolehkan mendatangi ketempat perayaan mereka? Apakah berdosa jika seseorang melakukan hal tersebut tanpa ada niat dalam hatinya akan tetapi hanya sekedar basa-basi atau malu atau yang sebab yang lainnya? Dan apakah hal ini termasuk tasyabuh (menyerupai) mereka?

Jawab: Mengucapkan selamat natal atau ucapan lainnya kepada orang-orang kafir, yang merupakan hari raya mereka merupakan sesuatu yang diharamkan berdasarkan (kesepakatan) ulama. Sebagaimana yang dinukil oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah dalam kitabnya “Ahkamu Ahli adz-Dzimah” beliau berkata: Adapaun mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir pada syiar-syiar mereka merupakan perkara yang diharamkan berdasarkan kesepakatan. Seperti: mengucapkan selamat, berpuasa. Kemudian ia mengucapkan : hari raya yang diberkahi atas kalian atau mengucapkan selamat untuk hari raya mereka dan yang sejenisnya.  Hal ini pelakunya (yang mengucapkan) jika selamat dari kekufuran maka hal ini termasuk hal-hal yang diharamkan dan ini sejajar dengan sujudnya seseorang kepada salib dan hal ini merupakan perbuatan dosa disisi Allah dan lebih dibenci oleh Allah dari ucapan selamat dengan meminum khamer, membunuh jiwa, melakukan perbuatan (zina) terhadap kemaluan wanita yang haram baginya dan sejenisnya. Banyak dari mereka tidak memiliki bekal agama yang cukup kecuali sedikit saja terjatuh atau terjerumus kedalam hal ini. Dan ia tidak mengetahui apa yang ia lakukan merupakan suatu keburukan. Barangsiapa yang mengucapkan selamat kepada mereka dengan ucapan kemaksiatan, kebid’ahan atau kekufuran maka ia telah mengundang kebencian Allah terhadapnya.
                Mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir merupakan hal yang diharamkan, sebagaimana yang dikatakan ibnul Qayyim: karena didalmny terdapat persetujuan atau iqrar terhadap hari raya mereka, keridhoan terhadap mereka. Walaupun ia tidak ridho dengan kekufuran yang mereka sandang dalam dirinya, akan tetapi diharamkan bagi setiap muslim meridhoi syiar orang-orang kafir atau ucapan yang lainnya. Karena Allah tidak ridho dengan hal tersebut. Sebagaimana firman Allah:
إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
Artinya: “Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu” (Q.S. Az-Zumar:7).
Dalam ayat lain Allah berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Artinya: “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (Q.S. Al-Maidah: 3).

             Apabila mereka mengucapkan hari raya kepada kita, kita tidak boleh mengucapkan kepada mereka karena hari raya tersebut bukan hari raya umat islam. Karena hari raya mereka tidak di ridhoi oleh Allah. Bisa jadi hari raya tersebut merupakan hari raya yang diada-adakan atau memnag disyariatkan dalam agama mereka akan tetapi di nashk (dihapus) setelah datangnya agama islam yang Allah utus dengannya Nabi Muhammad shallahu alaihi wasallam kepada seluruh makhluk. Allah berfirman:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk d idalamnya. (H.R.Abu Dawud).
             Adapun mendatangi undagan mereka dalam rangka memperingati hari raya ini merupakan hal yang diharamkan bagi setiap muslim. Hal ini lebih bahaya dari hanya sekedar mengucapkan selamat.
             Begitu juga diharamkan bagi setiap muslim tasyabuh (menyerupai) orang-orang kafir dengan memperingati hari raya mereka, saling tukar hadiah, memberikan makanan ringan (manisan/permen)......... berdasarkan sabda rasulullah:

             Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam kitabnya “Iqtidha’us Shiaratil Mustaqim Mukhalafah Ashabil Jahim:  menyerupakan mereka pada sebagian hari raya mereka maka hal itu membuat senang hatinya padahal mereka dalam kebatilan.....
                             Barangsiapa yang melakukan demikian maka ia telah berbuat dosa, baik dengan alasan basa-basi, rasa cinta, malu atau yang lainnya. Karena hal ini termasuk mudahanah dan termasuk sebab kuatnya mereka dam semakin sombong dengan agama mereka.

Maraji': Fatawaa ulama baladil Haram karya: DR. Khalid bin Abdurahman al-Jarisy
 Hari Febrinsyah bin Sulasman 
28 Muharram 1433 Unaizah- Saudi Arabia




  

0 komentar:

Posting Komentar